Kamis, 25 Agustus 2011

Kewajiban dan Hak PNS


Kewajiban dan Hak PNS
         
A.                Kewajiban PNS
Kewajiban PNS adalah segala sesuatu yang wajib dikerjakan atau boleh dilakukan oleh setiap PNS berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun kewajiban-kewajiban PNS tersebut dapat dirinci sebagai berikut:
1.      Kewajiban yang berhubungan dengan tugas di dalam jabatan;
Kewajiban ini terkait dengan tugas pokok dan fungsi unit kerja masing-masing PNS.
2.      Kewajiban yang berhubungan dengan kedudukan PNS pada umumnya;
Kewajiban ini terkait dengan kedudukan PNS sebagai unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat. Dapat dirinci sebagai berikut:
a.       Kewajiban yang ditetapkan dalam UU No.8 tahun 1974;
b.      Kewajiban menurut Peraturan Disiplin Pegawai;
c.       Kewajiban menurut Peraturan Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS;
d.      Kewajiban mentaati jam kerja kantor dan pemberitahuan jika tidak masuk kerja;
e.       Kewajiban menjaga keamanan negara dan menyimpan surat-surat rahasia;
f.       Kewajiban mentaati ketentuan tentang pola hidup sederhana dan larangan penerimaan pemberian hadiah;
g.      Kewajiban sebagai anggota KORPRI;
h.      Kewajiban mentaati larangan bekerja dalam lapangan swasta dan usaha-usaha/kegiatan-kegiatan yang wajib mendapat ijin;
i.        Kewajiban mentaati larangan menurut kitab UU hukum pidana;
j.        Kewajiban mentaati peraturan tentang larangan korupsi;
k.      Kewajiban mentaati peraturan tentang larangan mengerjakan judi;
l.        Kewajiban mentaati peraturan tentang keanggotaan partai polotik;
3.      Kewajiban PNS yang tidak berhubungan dengan tugas dalam jabatan dan tidak berhubungan dengan kedudukan sebagai PNS pada umumnya.
Kewajiban ini terkait dengan pasal 5, 28 dan 29 UU No.8 tahun 1974.
  1. Hak PNS
Hak-hak PNS adalah sesuatu yang diterima oleh PNS dengan persyaratan-persyaratan tertentu yang harus dipenuhi, antara lain:
1.      Gaji;
a.       Gaji PNS;
b.      Perhitungan masa kerja;
c.       Kenaikan gaji pokok;
d.      Tunjangan.
2.        Kenaikan Pangkat;
3.      Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan;
4.      Cuti;
5.      Tunjangan cacat dan uang duka;
6.      Kesejahteraan;
7.      Pensiun.
8.      Sumpah/Janji PNS
9.               
10.  Sumpah/janji adalah suatu kesanggupan untuk mentaati keharusan atau untuk tidak melakukan larangan yang ditentukan, yang diikrarkan dihadapat atasan yang berwenang menurut agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, maka pada hakekatnya sumpah/janji itu bukan saja merupakan kesanggupan terhadap atasannya yang berwenang, tetapi juga merupakan kesanggupan terhadap Tuhan, bahwa yang bersumpah/berjanji akan mentaati segala keharusan dan tidak melakukan segala larangan yang telah ditentukan.
11.  Kepada PNS dipercayakan tugas Negara yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Dalam pelaksanaan tugas tersebut diperlukan keikhlasan, kejujuran, dan tanggungjawab.
12.  Sebagai salah satu usaha untuk menjamin pelaksanaan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya, maka setiap CPNS pada saat pengangkatannya menjadi PNS wajib mengangkat Sumpah/Janji PNS di hadapan atasan yang berwenang menurut agama atau kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
13.  Susunan kata-kata sumpah/janji PNS adalah sebagai berikut:
14.  Demi Allah, saya bersumpah/berjanji;
15.  Bahwa saya, untuk diangkat menjadi PNS, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah;
16.  Bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggungjawab;
17.  Bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan martabat Pegawai Negeri, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendiri, seorang atau golongan;
18.  Bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan;
19.  Bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan Negara.
DP3
         
Penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS dituangkan dalam bentuk daftar yang disebut Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3). Yang berwenang membuat penilaian pelaksanaan pekerjaan adalah atasan langsung dari PNS yang bersangkutan, karena atasan langsung benar-benar mengenal secara pribadi PNS yang dinilai, sehingga diharapkan penilaian dapat dilakukan lebih obyektif.
Sesuai dengan tujuannya, DP3 harus dibuat seobyektif dan seteliti mungkin berdasarkan data yang tersedia. Untuk itu, maka setiap atasan langsung yang berwenang membuat DP3 berkewajiban membuat dan memelihara catatan mengenai PNS yang berada dalam lingkungannya masing-masing.
Unsur-unsur yang dinilai:
  1.   Kesetiaan
  2.   Prestasi kerja
  3.   Tanggungjawab
  4.   Ketaatan
  5.   Kejujuran
  6.   Kerjasama
  7.   Prakarsa, dan
  8.   Kepemimpinan
Nilai pelaksanaan pekerjaan dinyatakan dengan sebutan dan angka sebagai berikut:
Amat baik = 91 -- 100
Baik = 76 -- 90
Cukup = 61 -- 75
Sedang = 51 -- 60
Kurang = 51 ke bawah

Cuti
         
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diijinkan dalam jangka waktu tertentu.
Cuti diberikan dalam rangka usaha menjamin kesegaran jasmani dan rohani, maka kepada PNS setelah bekerja selama jangka waktu tertentu perlu diberikan cuti.
Cuti adalah hak PNS, oleh sebab itu pelaksanaan cuti hanya dapat ditunda dalam jangka waktu tertentu apabila kepentingan dinas mendesak.
Jenis-jenis Cuti PNS
  1. Cuti Tahunan, dapat diberikan kepada PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya selama 1 tahun secara terus menerus. Lamanya cuti tahunan adalah 12 hari kerja dan tidak dapat dipecah-pecah hingga jangka waktu yang kurang dari 3 hari kerja.
  2. Cuti Besar, dapat diberikan kepada PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 6 tahun secara terus-menerus dengan lama waktu 3 bulan (termasuk cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan);
  3. Cuti Sakit, merupakan hak setiap PNS yang menderita sakit. PNS yang sakit selama 1 atau 2 hari harus memberitahukannya kepada atasannya paling tidak secara tertulis maupun melalui pesan perantaraan orang lain. Bagi PNS yang sakit lebih dari 2 hari sampai dengan 14 hari harus mengajukan permintaan cuti sakit secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter (baik dokter pemerintah maupun swasta);
  4. Cuti Bersalin, diberikan bagi PNS wanita untuk persalinan pertama sampai dengan kedua dimana persalinan pertama yang dimaksud adalah persalinan pertama sejak yang bersangkutan menjadi PNS. Lamanya cuti bersalin adalah 1 bulan sebelum dan 2 bulan sesudah persalinan;
  5. Cuti Karena Alasan Penting, setiap PNS berhak atas cuti karena alasan penting untuk jangka waktu paling lama 2 bulan dimana alasan penting tersebut hendaknya ditetapkan sedemikian rupa sehingga benar-benar hanya untuk waktu yang diperlukan saja;
  6. Cuti di Luar Tanggungan Negara bukan hak PNS, diberikan kepada PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 tahun secara terus-menerus dikarenakan alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak (semisal untuk mengikuti suami yang bertugas keluar negeri), cuti diluar tanggungan negara dapat diberikan paling lama 3 tahun, dan jangka waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama 1 tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjang.

KP
         
Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang PNS dalam rangkaian susunan Kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian, oleh sebab itu setiap PNS diangkat dalam pangkat tertentu.
Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas pengabdian PNS yang bersangkutan terhadap Negara. Selain dari pada itu, kenaikan pangkat juga dimaksudkan sebagai dorongan kepada PNS untuk lebih meningkatkan pengabdiannya. Oleh karena itu kenaikan pangkat diberikan pada orang yang tepat dan tepat waktunya.
Jenis Jenis Kenaikan Pangkat
a.                   Kenaikan Pangkat Reguler
Kenaikan Pangkat Reguler adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada PNS yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan tanpa memperhatikan jabatan yang dipangkunya. Kenaikan pangkat reguler dapat diberikan setiap kali setingkat lebih tinggi apabila PNS yang bersangkutan:
1.      Telah 4 (empat) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik; atau
2.      telah 5 (lima) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai cukup.
  1. Kenaikan Pangkat Pilihan
Kenaikan Pangkat Pilihan adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada PNS yang memangku jabatan struktural atau fungsional tertentu yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Kenaikan pangkat pilihan dalam batas-batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan.
  1. Kenaikan Pangkat Istimewa
Kenaikan pangkat istimewa adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada PNS yang menunjukan prestasi kerja yang luar biasa baiknya, atau menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara.
  1. Kenaikan Pangkat Pengabdian
Kenaikan pangkat pengabdian adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada PNS yang telah mencapai batas usia pensiun, dengan catatan:
1.      sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat yang dimilikinya; dan
2.      penilaian pelaksanaan pekerjaan rata-rata bernilai baik, dengan ketentuan tidak ada unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan yang bernilai kurang.
3.      tidak pernah mendapat hukuman disiplin
  1. Kenaikan Pangkat Anumerta
Kenaikan pangkat anumerta adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada PNS yang tewas dalam melaksanakan tugas.
Persyaratan yang harus dipenuhi dalam usul kenaikan pangkat dapat dilihat di bawah ini sebagai berikut:
  1. Surat pengantar dari unit kerja
  2. Mengisi Daftar Riwayat Hidup
  3. Foto Copy SK Terakhir
  4. Foto Copy Karpeg
  5. Foto Copy DP3 2 tahun terakhir
  6. Foto Copy SK Jabatan (kenaikan pangkat pilihan)
  7. Foto Copy Surat masih menduduki Jabatan (kenaikan pangkat pilihan)
  8. Foto Copy Surat Tanda Lulus Ujian Dinas dari Gol. II/d ke III/a
  9. Foto Copy Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Ijazah (kenaikan pangkat penyesuaian ijazah)
  10. Foto Copy Ijazah yang dilegalisir (kenaikan pangkat pindah golongan dari Gol. II/d ke III/a , III/a ke III/b dan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah)
  11. Dari Gol. II/d ke III/a melampirkan Uraian Tugas.
  12. Foto Copy Kenaikan Gaji Berkala terakhir
  13. Foto Copy SK Impassing (Penyesuaian Gaji Pokok)
  14. Masing-masing berkas 3 (Tiga) rangkap
Pensiun
         
Pensiun adalah jaminan hari tua dan sebagai balas jasa terhadap PNS yang telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada Negara.
Syarat-syarat untuk mendapat hak pensiun adalah sebagi berikut:
  1. Telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 tahun (batas usia pensiun sesuai dengan PP No. 32 Tahun1979 yaitu pada usia 56 tahun);
  2. Telah diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri;
  3. Memiliki masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 tahun.
Untuk memperoleh Pensiun Pegawai, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan kepada pejabat yang berwenang dengan disertai:
  1. Fotocopi SK CPNS dan PNS;
  2. Fotocopi SK Peninjauan masa kerja;
  3. Fotocopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
  4. Fotocopi SK Kenaikan Gaji Berkala (KGB) terakhir;
  5. Fotocopi DP3 terakhir;
  6. FotocopiKARPEG
  7. Fotocopi KARIS/KARSU
  8. Fotocopi Surat Nikah (dilegalisisr Lurah dan Camat);
  9. Daftar Susunan keluarga ditandatangani Lurah dan Camat;
  10. Pasfoto ukuran 4 x 6 dan 3 x 4 masing-masing sejumlah 10 lembar.
  11. Surat keterangan kematian atau salinannya yang disahkan oleh yang berwajib ( tambahan untuk pensiun janda/duda);
  12. Surat keterangan kematian (istri atau suami dari PNS pensiun) yang disahkan oleh yang berwajib, fotocopi surat kelahiran anak dan surat keterangan dari yang berwajib yang menerangkan bahwa anak (anak-anak) itu tidak pernah kawin dan tidak mempunyai penghasilan sendiri (tambahan untuk pensiun janda/duda yang diberikan kepada anak);
  13. Surat keterangan dari Bupati/walikota/Kepala Daerah Tk.II yang bersangkutan yang menyatakan bahwa orang tua yang bersangkutan adalah orang tua kandung, atau dalam hal orang tua kandung telah meninggal dunia, orang tua yang secara sah telah mengangkat sebagai anak angkat PNS yang bersangkutan (tambahan untuk pensiun janda/duda yang diberikan kepada orang tua PNS).


Daftar Urut Kepangkatan (DUK)
         
Dalam rangka usaha untuk menjamin obyektifitas dalam pembinaan PNS berdasarkan system karier dan system prestasi kerja, maka dibuat dan dipelihara secara terus menerus Daftar Urut Kepangkatan (DUK) PNS.
Daftar urut kepangkatan dibuat setiap tahun, yaitu harus sudah selesai dibuat pada setiap akhir bulan Desember.
Daftar urut kepangkatan disusun secara berurutan berdasarkan:
  1. Pangkat
  2. Jabatan
  3. Masa kerja
  4. Latihan jabatan
  5. Pendidikan
  6. Usia
Dengan ketentuan:
  1. Apabila PNS yang berpangkat lebih tinggi, dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK. Apabila ada 2 orang atau lebih PNS yang berpangkat sama, umpamanya sama-sama berpangkat Pembina Tk.I golongan ruang IV/b, maka dari antara mereka yang lebih tua dalam pangkat tersebut dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK
  2. Apabila ada 2 orang lebih PNS yang berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat iut dalam waktu sama pula, maka dari antara mereka yang memangku jabatan yang lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK.
  3. Apabila tingkat jabatan sama juga, maka dari antara mereka yang lebih dahulu diangkat dalam jabatan yang sama tingkatnya itu, dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK.
  4. Apabila ada 2 orang atau lebih PNS yang berpangkat sama, dan memangku jabatan yang sama, maka dari antara mereka yang memiliki masa kerja sebagai PNS yang lebih banyak dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK.
  5. Masa kerja yang diperhitungkan dalam DUK adalah masa kerja yang dapat diperhitungkan untuk penetapan gaji.
  6. Dan seterusnya
Daftar Urut Kepangkatan yang telah ditetapkan, diumumkan dengan cara sedemikian rupa sehingga PNS yang bersangkutan dapat dengan mudah membacanya.
Apabila ada PNS yang berkeberatan atas nomor urutnya dalam DUK, maka PNS yang bersangkutan berhak mengajukan keberatan secara tertulis kepada penjabat pembuat DUK yang bersangkutan melalui hierarkhi.
Keberatan sebagaimana dimaksud harus sudah diajukan dalam jangka waktu 30 hari terhitung mulai diumumkan DUK, keberatan yang diajukan melebihi jangka waktu 30 hari tidak dipertimbangkan.
Penggunaan DUK:
  1. Salah satu bahan obyektif dalam melaksanakan pembinaan karier PNS
  2. Dengan adanya DUK, maka pembinaan karier PNS dapat dilakukan dengan lebih obyektif. Pembinaan karier yang dimaksud, antara lain meliputi kepangkatan, penempatan dalam jabatan, pengiriman untuk mengikuti latihan jabatan, dan lain-lain.
  3. Apabila ada lowongan, maka PNS yang menduduki DUK yang lebih tinggi, wajib dipertimbangkan lebih dahulu. Tetapi apabila tidak mungkin diangkat untuk mengisi lowongan itu karena tidak memenuhi syarat-syarat lainnya, seperti syarat-syarat kecakapan, kepemimpinan, pengalaman, dan lain-lain haruslah diberitahukan kepadanya, sehingga ia dapat berusaha untuk mengisi kekurangan itu untuk masa mendatang.
BAPETARUM PNS
         
Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum PNS) yang dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapetarum PNS) ada sejak 1 Januari 1993.
Tujuannya untuk membantu PNS aktif yang belum memiliki rumah, melalui bantuan sebagian biaya membangun rumah atas tanah sendiri, dan bantuan uang muka kredit pemilikan rumah (KPR). Bagi PNS yang tidak memanfaatkan bantuan, pada saat berhenti bekerja karena pensiun, meninggal dunia, atau berhenti bekerja karena sebab-sebab lain, maka akan mendapatkan pengembalian tabungan sejumlah akumulasi uang iuran Taperum PNS sejak PNS yang bersangkutan membayar iuran.
Sejak 1 September 1999 pengembalian tabungan mendapat jasa tabungan 12%. Pengembalian Taperum PNS yang awalnya dilakukan oleh Bapetarum PNS, maka pada Mei 1995 dialihkan pengurusannya melalui PT.Taspen. Sejak 1 Agustus 2003 pengembalian tabungan dialihkan pengurusannya melalui Bank BRI demi peningkatan pelayanan kepada PNS. Alasannya, karena jumlah kantor cabang BRI banyak dan tersebar di seluruh pelosok Indonesia, serta dapat dibangunnya jaringan on-line.
Dalam pengurusan pengembalian Taperum PNS disyaratkan mengisi daftar riwayat hidup yang berguna bagi pihak Bank BRI untuk menghitung sejak kapan PNS ikut iuran Taperum PNS. Juga dapat diketahui perubahan golongan dari PNS yang bersangkutan. Karena besarnya iuran berdasarkan golongan, yaitu Rp.3000,- (golongan I), Rp.5000,- (golongan II), Rp.7000,- (golongan III), Rp.10.000,- (golongan IV).
Bapetarum juga mempunyai program Pinjaman Uang Muka KPR (PUM). Persyaratan penerima PUM:
  1. Belum memanfaatkan Taperum
  2. Belum memiliki rumah
  3. Memiliki masa kerja 5 tahun (sesuai TMT pada Karpeg)
  4. PNS aktif golongan I sampai dengan golongan IV
  5. PNS hanya memanfaatkan salah satu antara BUM atau PUM
  6. Apabila suami dan isteri yang kedua-duanya adalah PNS, maka yang berhak mendapatkan bantuan perumahan hanya salah seorang.
  7. PNS yang akan memanfaatkan pinjaman uang muka dapat memilih rumah dengan fasilitas KPR bersubsidi atau KPR non subsidi
Lampiran pengajuan PUM:
  1. Surat pernyataan belum memiliki rumah yang ditandatangani bermaterai
  2. Foto kopi Karpeg dan SK pengangkatan PNS
  3. Foto kopi Karpeg suami/isteri untuk suami isteri yang kedua-duanya PNS
  4. Foto kopi KTP
  5. Surat keterangan asli mengenai status tempat tinggal
  6. Surat keterangan tempat bekerja dari instansi PNS bekerja
Apabila menginginkan informasi lebih lanjut tentang Taperum PNS, dapat dialamatkan kepada UPT Sekretariat Tetap Bapetarum PNS, Gedung Balai Krida, Jalan Iskandarsyah Raya No.35 Jakarta 12160, telepon.(021) 72797085, 72797087, 72797088 Fax.(021) 72797086.
Tunjangan Keluarga / KP4
         
Disamping gaji pokok, kepada PNS diberikan juga tunjangan keluarga yaitu tunjangan suami/isteri dan tunjangan anak yang besaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk saat ini diatur dalam PP nomor ………. tahun 1994.
Tunjangan suami/isteri diberikan kepada PNS yang telah bersuami/beristeri yaitu sebesar 10% dari gaji pokok, dengan ketentuan apabila kedua-duanya berkedudukan sebagai PNS maka tunjangan tersebut hanya diberikan kepada salah satu diantaranya yang mempunyai gaji pokok lebih tinggi.
Tunjangan anak diberikan kepada PNS yang telah mempunyai anak atau anak angkat yang berumur kurang dari 21 tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri dan nyata-nyata menjadi tanggungan PNS yang bersangkutan yaitu sebesar 2% dari gaji pokok untuk tiap-tiap anak sebanyak-banyaknya 2 orang anak sudah termasuk anak angkat.
Untuk persyaratan mendapatkan tunjangan keluarga dan kepentingan control terhadap jumlah keluarga yang masih aktif dan berhak mendapat tunjangan, PNS wajib mengisi surat keterangan untuk mendapatkan pembayaran tunjangan keluarga dan setiap tahun harus mengisi KP4.
Penghargaan PNS
         
Untuk mendorong dan meningkatkan prestasi kerja serta untuk memupuk kesetiaan terhadap Negara, maka kepada PNS yang telah menunjukkan kesetiaan atau telah berjasa terhadap Negara atau yang telah menunjukkan prestasi kerja yang luar biasa baiknya dapat diberikan penghargaan oleh Pemerintah.
Penghargaan yang dimaksud dapat berupa tanda jasa, kenaikan pangkat istimewa, atau bentuk penghargaan lainnya, seperti surat pujian, penghargaan yang berupa materiil, dan lain-lain.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 1994, PNS yang telah mempunyai masa kerja 10 tahun; 20 tahun; dan 30 tahun atau lebih secara terus menerus dan menunjukkan kesetiaan, kecakapan, kejujuran dan kedisiplinan, sehingga karena hal-hal tersebut PNS yang bersangkutan dapat dijadikan teladan bagi pegawai lain berhak mendapatkan Tanda Kehormatan Satya Lencana Karya Satya.
Syarat-syarat umum untuk mendapatkan Satya Lencana ini adalah sebagai berikut:
  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berakhlak dan berbudi pekerti baik
Prosedur pengajuan usul calon penerima Satya Lencana karya Satya yaitu diajukan secara selektif dan setelah melalui pengkajian/penelitian mendalam oleh tim penghargaan di unit kerja masing-masing dan tingkat Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen, dengan dilampiri persyaratan sebagai berikut:
  1. Daftar Riwayat Hidup
  2. Uraian jasa yang luar biasa/besar/menonjol atau prestasi besar dari PNS yang bersangkutan
  3. SK CPNS
  4. SK pangkat terakhir
  5. SK jabatan teakhir
  6. Fotokopi piagam yang pernah dimiliki sebelumnya
Mutasi
         
Mutasi Kepegawaian adalah segala perubahan mengenai seseorang Pegawai Negeri Sipil, seperti pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, pemensiunan, perubahan susunan keluarga, dan lain-lain.
Jenis Mutasi :
  1. Mutasi Cuti Luar Tanggungan Negara
  2. Mutasi CPNS
  3. Mutasi Diklat
  4. Mutasi Hukuman
  5. Mutasi Jabatan
  6. Mutasi Keluarga
  7. Mutasi Karpeg
  8. Mutasi Pendidikan
  9. Mutasi Penghargaan
  10. Mutasi Pindah Wilayah Kerja
  11. Mutasi Pemberhentian
  12. Mutasi Pindah Instansi
  13. Mutasi Peninjauan Masa Kerja
  14. Mutasi Berita Acara Pengambilan Sumpah/ Janji PNS
  15. Mutasi Kenaikan Pangkat
  16. Mutasi Pensiun
  17. Mutasi Pegawai Baru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar