Sabtu, 20 Agustus 2011

MASALAH MASALAH YANG DIHADAPI GURU, KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS DALAM TUGAS PROFESIONAL


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Seiring dengan tantangan kehidupan global, pendidikan merupakan hal yang sangat penting karena pendidikan salah satu penentu mutu Sumber Daya Manusia. Dimana dewasa ini keunggulan suatu bangsa tidak lagi ditandai dengan melimpahnya kekayaan alam, melainkan pada keunggulan Sumber Daya Manusia (SDM). Dimana mutu Sember Daya Manusia (SDM) berhubungan erat dengan mutu pendidikan, mutu pendidikan sering diindikasikan dengan kondisi yang baik, memenuhi syarat, dan segala komponen yang harus terdapat dalam pendidikan, komponen-komponen tersebut adalah masukan, proses, keluaran, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana serta biaya.
Mutu pendidikan tercapai apabila masukan, proses, keluaran, guru, sarana dan prasarana serta biaya apabila seluruh komponen tersebut memenuhi syarat tertentu. Namun dari beberapa komponen tersebut yang lebih banyak berperan adalah tenaga kependidikan yang bermutu yaitu yang mampu menjawab tantangan-tantangan dengan cepat dan tanggung jawab. Tenaga kependidikan pada masa mendatang akan semakin kompleks, sehingga menuntut tenaga kependidikan untuk senantiasa melakukan berbagai peningkatan dan penyesuaian penguasaan kompetensinya. Pendidikan yang bermutu sangat membutuhkan tenaga kependidikan yang professional.
Tenaga kependidikan mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembentukan pengetahuan, ketrampilan, dan karakter peserta didik. Oleh karena itu tenaga kependidikan yang professional akan melaksanakan tugasnya secara professional sehingga menghasilkan tamatan yang lebih bermutu. Menjadi tenaga kependidikan yang profesional tidak akan terwujud begitu saja tanpa adanya upaya untuk meningkatkannya, adapun salah satu cara untuk mewujudkannya adalah dengan pengembangan profesionalisme ini membutuhkan dukungan dari pihak yang mempunyai peran penting dalam hal ini adalah kepala sekolah, dimana kepala sekolah merupakan pemimpin pendidikan yang sangat penting karena kepala sekolah berhubungan langsung dengan pelaksanaan program pendidikan di sekolah.
Ketercapaian tujuan pendidikan sangat bergantung pada kecakapan dan kebijaksanaan kepemimpinan kepala sekolah yang merupakan salah satu pemimpin pendidikan. Karena kepala sekolah merupakan seorang pejabat yang profesional dalam organisasi sekolah yang bertugas mengatur semua sumber organisasi dan bekerjasama dengan guru-guru dalam mendidik siswa untuk mencapai tujuan pendidikan. Dengan keprofesionalan kepala sekolah ini pengembangan profesionalisme tenaga kependidikan mudah dilakukan karena sesuai dengan fungsinya, kepala sekolah memahami kebutuhan sekolah yang ia pimpin sehingga kompetensi guru tidak hanya mandeg pada kompetensi yang ia miliki sebelumnya, melainkan bertambah dan berkembang dengan baik sehingga profesionalisme guru akan terwujud.
Karena tenaga kependidikan profesional tidak hanya menguasai bidang ilmu, bahan ajar, dan metode yang tepat, akan tetapi mampu memotivasi peserta didik, memiliki keterampilan yang tinggi dan wawasan yang luas terhadap dunia pendidikan. Profesionalisme tenaga kependidikan juga secara konsinten menjadi salah satu faktor terpenting dari mutu pendidikan. Tenaga kependidikan yang profesional mampu membelajarkan murid secara efektif sesuai dengan kendala sumber daya dan lingkungan. Namun, untuk menghasilkan guru yang profesional juga bukanlah tugas yang mudah. Guru harus harus lebih dinamis dan kreatif dalam mengembangkan proses pembelajaran siswa. Agar proses pendidikan dapat berjalan efektif dan efisien, guru dituntut memiliki kompetensi yang memadai, baik dari segi jenis maupun isinya.
            Peran penting lain yang juga mendukung ketercapaian pendidikan adalah pengawas sekolah, karena pengawas melalkukan penilaian dan pembinaan dengan melaksanakan fungsi-fungsi supervisi. Supervisi ini dilakukan secara akademik maupun supervise manajerial. Tugas lain pengawas juga melakukan evaluasi dan monitoring pelaksanaan program sekolah beserta pengembangannya serta melakukan penilaian terhadap proses dan hasil program pengembangan sekolah secara kolaboratif dengan stakeholder sekolah.
Minat, bakat, kemampuan, dan potensi peserta didik tidak akan berkembangsecara optimal tanpa bantuan guru. Dalam kaitan ini guru perlu memperhatikan peserta didik secara individual. Tugas guru tidak hanya mengajar, namun juga mendidik, mengasuh, membimbing, dan membentuk kepribadian siswa guna menyiapkan dan mengembangkan sumber daya manusia (SDM).
Ironisnya kekawatiran di dunia pendidikan kini menyeruak ketika menyaksikan tawuran antar pelajar yang bergejolak dimana-mana. Ada kegalauan muncul kala menjumpai realitas bahwa guru di sekolah lebih banyak menghukum daripada memberi reward siswanya.Dalam
perspektif globalisasi, otonomi daerah, dan desentralisasi pendidikan serta untuk menyukseskan manajemen berbasis sekolah dan kurikulum berbasis kompetensi, kepala sekolah merupakan figur sentral yang harus menjadi teladan bagi para tenaga kependidikan lain di sekolah. Oleh karena itu, untuk menunjang keberhasilan dalam perubahan-perubahan yang dilakukan dan diharapkan, perlu dipersiapkan kepala sekolah profesional, yang mau dan mampu melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi terhadap berbagai kebijakan dan perubahan yang dilakukan secara efektif dan efisien.

B. Rumusan Masalah

       Berdasarkan latar belakang diatas penulis merumusakan permasalahan diatas , sebagai berikut :
1.      Apa pengertian dari pekerjaan professional ?
2.      Bagaimana guru yang professional ?
3.      Bagaimana  kepala sekolah yang professional ?
4.      Bagaimana Pengawas yang professional ?
5.      Masalah masalah apa yang dihadapi guru dalam menjalankan tugas professional ?
6.      Masalah-masalah apa yang dihadapi kepala sekolah dalam tugas professional ?
7.      Masalah-masalah apa yang dihadapi pengawas dalam tugas professional ?

C.Metode
            Metode yang diguakan dalam makalah ini adalah metode sebagai berikut :
1.      Metode kepustakaan
2.      Metode Wawancara















BAB II
P E M B A H A S A N

A.    Pengertian Profesional
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan Profesional adalah  suatu pekerjaan yang memerlukan kepandaian khusus  untuk menjalankan.
Wikipedia menyebutkan kriteria-kriteria yang harus dipenuhi dari sebuah pekerjaan profesional yang sejatinya, yakni: (1) academic qualifications – a doctoral or law degree – i.e., university college/institute; (2) expert and specialised knowledge in field which one is practising professionally; (3) excellent manual/practical and literary skills in relation to profession; (4) high quality work in (examples): creations, products, services, presentations, consultancy, primary/other research, administrative, marketing or other work endeavours; (5) a high standard of professional ethics, behaviour and work activities while carrying out one’s profession (as an employee, self-employed person, career, enterprise, business, company, or partnership/associate/colleague, etc.) ( Wordpress.com, 20 Mei 2010)
Merujuk pada pemikiran Wikipedia diatas tentang kreteria yang harus dipenuhi dalam  pekerjaan yang professional adalah sebagai berikut :
1.      Memiliki latar  belakang pendidikan
2.      Seorang ahli
3.      Tidak sekedar unggul dalam praktik pengetahuannya, tetapi juga mampu menulis literature
4.      Dapat bekerja dengan kualitas tinggi
5.      Berprilaku sejalan dengan kode etik profesi.

B.     Kriteria Guru yang professional
Guru adalah suatu profesi yang sedang tumbuh . Sebagai suatu profesi ia memiliki cirri-ciri tertentu yang membedakan dengan pekerjaan lainnya ( yang bukan profesi). Ciri-ciri profesi antara lain adalah :
1.      Pekerjaan itu memiliki fungsi dan signifikan sosial
2.      Dimiliki sekumpulan bidang ilmu yang menjadi landasan sejumlah teknik dan prosedur kerja
3.      Diperlukan persiapan yang sengaja dan sistematik sebelum orang melaksanakan pekerjaan professional
4.      Dimilikinya mekanisme untuk penyaringan secara efektif, sehingga hanya mereka yang dianggap kompenten diperbolehkan bekerja member layanan ahli yang dimaksud
5.      Dimilikinya organisasi profesi ( Joni, 1989)
Sebagai suatu profeesi, guru tentunya harus bekerja secara professional, yang ditandai dengan hal-hal :
1.      Guru mempuyai komitmen pada siswa dan proses belajarnya
2.      Guru menguasai secara mendalam bahan atau materi yang akan diajarkannya serta cara mengajarkannya kepada siswa
3.      Guru bertanggung jawab memantau hasil belajar siswa, melalui berbagai teknik evaluasi
4.      Guru mampu berfikir sistematis tentang apa yang dilakukannya dan belajar dari pengalamannya
5.      Guru seyogyanya merupakan bagian dari masyarakat dalam lingkungan profesinya (Brandt, 1993)
Dengan mengacu kepada ciri-ciri pekerjaan profesional yang digambarkan di atas, maka dapat dipahami bahwa. seorang guru yang profesional bukanlah seorang tehnisi atau seorang tukang yang hanya menunggu perintah dari mandorya. Seorang guru yang profesional seyogyanya mampu mengambil keputusan serta membuat rencana yang disesuaikan dengan kondisi siswa, situasi, wawasannya sendiri, nilai, serta komitmennya .
Dengan demikian, seorang guru yang profesional tidak akan pernah menganggap bahwa rencana pembelajaran yang disusunnya dapat digunakan seumur hidup. Ia selalu harus mampu membaca situasi (seperti karakteristik siswa, ruang, waktu, sarana/fasilitas, perkembangan dalam dunia pembelajaran) dan kemudian menyesuaikan rencananya dengan situasi yang akan dihadapi. Ia harus mampu memutuskan sumber dan media belajar apa yang akan digunakan, demikian pula strategi pembelajaran serta evaluasi yang akan dia terapkan.
Ketika pembelajaran atau transaksi sedang berlangsung, kembali ia harus mampu membaca situasi dan melakukan penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan. Selanjutnya, setelah pembelajaran berlangsung, guru harus mampu melakukan refleksi/analisis terhadap apa yang telah terjadi di dalam kelas dan apa yang telah dicapai oleh siswa. Akhirnya, guru harus mampu memanfaatkan hasil refleksi/analisis ini untuk memperbaiki perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran berikutnya.
Dari segi pengakuan serta penghargaan masyarakat dan pemerintah, keputusan Menpan No. 26/1989 tentang angka kredit bagi jabatan guru merupakan pengukuhan jabatan guru sebagai jabatan fungsional/profesional, yang mempunyai tugas, wewenang, dan tanggung jawab melaksanakan pendidikan di sekolah. Bidang pekerjaan guru dibagi menjadi empat kelompok, yakni pendidikan, proses belajar-mengajar atau bimbingan dan penyuluhan, pengembangan profesi, dan penunjang proses belajar mengajar atau bimbingan dan penyuluhan.
Perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat menyebabkan setiap orang yang mempunyai akses kepada informasi akan mengetahui apa yang sedang terjadi di dunia lain. Sejalan dengan itu, kemajuan teknologi yang bergemuruh akan menyebabkan sebagian besar tenaga manusia digantikan oleh mesin, yang menurut Toffler (1992) akan lebih banyak melakukan tugas rutin; sementara manusia akan lebih banyak bergelut dengan tugas-tugas yang bersifat intelektual dan kreatif. Perdagangan bebas yang menandai abad 21 membuat persaingan menjadi semakin ketat. Berbarengan dengan itu, berbagai usaha yang mengarah kepada penghancuran nilai-nilai/harkat manusia seperti penggunaan obat-obat terlarang, penyelundupan narkotika dan sejenisnya, kenakalan remaja, serta pencemaran lingkungan juga diperkirakan akan meningkat, seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk.
Dengan demikian, perubahan besar-besaran akan dan selalu terjadi, sehingga Toffler (1992) menyebut masa depan ,tersebut sebagai satu kejutan (future shock) terutama bagi orang orang yang sukar berubah. Secara singkat, abad mendatang akan ditandai oleh perubahan secara terus menerus yang terjadi di segala bidang. Untuk menghadapi tantangan seperti ini diperlukan manusia yang mampu menilai situasi secara kritis serta mampu mencari jalan sendiri dalam lingkungan baru, di samping mampu menemukan hubungan baru yang mungkin terjadi dalam kenyataan yang sedang berubah dengan cepat (Toffler, 1992).
Jika pun sekolah masih tetap dianggap sebagai pusat pendidikan, berbagai perubahan juga harus dilakukan. Siswa harus diberi kesempatan untuk berperan lebih aktif, baik dalam bentuk simulasi, eksplorasi, atau kesempatan untuk menghayati/belajar dari kehidupan nyata, sehingga terbuka peluang baginya untuk berlatih membuat prediksi dan menanggulangi satu situasi. Metode ceramah harus, dikurangi, diimbangi dengan metode lain, yang memberi kesempatan kepada peserta didik untuk berperan lebih aktif, seperti seminar dan pengahayatan pengalaman yang direncanakan.

C.     Kriteria Kepala Sekolah Profesional
Untuk mendukung Standar Nasional Pendidikan kita menurut Permendiknas tersebut seseorang yang akan diangkat menjadi kepala sekolah wajib memenuhi standar kepala sekolah / madrasah yang berlaku nasional. Standar Kepala Sekolah dimaksud adalah sebagaimana tercantum pada lampiran peraturan menteri dimaksud, yang meliputi Standar Kualifikasi dan Standar Kompetensi.
Adapun Standar Kualifikasi dimaksud meliputi :
1) Kualifikasi Umum :
     (a)
 Pendidikan Minimum Sarjana (S-1) atau Diploma IV   (dalam draft    
             semula diutamakan S-2)
     (b)
 Berusia setinggi-tingginya 56 tahun saat diangkat sebagai kepala
            sekolah;
     (c) Pengalaman mengajar minimal 5 tahun menurut jen
is sekolahnya;
     (d) Pangkat minimal III/c bagi PNS.
2) Kualifikasi Khusus menyangkut :
     (a) Berstatus sebagai guru sesuai jenjang mana akan menja
di kepala   
          sekolah;
     (b) Mempunyai sertifikat pendidik sebagai guru sesu
ai  jenjangnya;
     (c) Mempunyai sertifikat kepala sekolah sesuai jenjangnya  yang
 
           diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan   Pemerintah.

             Dilihat dari perspektif peningkatan mutu input pendidikan Permen ini merupakan suatu kemajuan positif dalam upaya mencari dan menetapkan figur pengelola sekolah yang bermutu. Namun dalam rangka profesionalisasi jabatan kepala sekolah menuju terwujudnya kepala sekolah yang mampu mengemban dan mengembangkan tugas dan fungsinya terlihat masih belum sepenuhnya akan dapat diwujudkan.
             Jika Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 menyebutkan bahwa Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan, dan Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain sesuai kekhususannya, maka setiap Pendidik memang merupakan Tenaga Kependidikan, tetapi setiap Tenaga Kependidikan belum tentu seorang Pendidik / Guru. Kasubdit Pendidikan Menengah Ditjen PMPTK Depdiknas dalam suatu Seminar Nasional tentang Kepala Sekolah mengungkapkan pula tentang Kebijakan Direktorat Tenaga Kependidikan masa sekarang ini bahwa Tenaga Kependidikan itu meliputi Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, Pustakawan, Laboran, dan Tenaga Tata Laksana / Administrasi Sekolah.
              Berarti seorang Kepala Sekolah walaupun dipersyaratkan harus berasal dari seorang guru namun setelah diangkat sebagai kepala sekolah maka yang bersangkutan sebaiknya tidak lagi berstatus Guru / Pendidik melainkan sebagai Tenaga Kependidikan / Kepala Sekolah Profesional dengan tugas dan fungsi yang sudah jelas memerlukan perhatian khusus layaknya profesi kependidikan lain seperti Pengawas Sekolah, Laboran, dan Pustakawan. Dalam beberapa kesempatan kegiatanpun saat ini seringkali seorang kepala sekolah tidak diperkenankan mengikuti kegiatan yang diperuntukkan bagi guru.
              Memperhatikan pasal-pasal pada Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 ternyata para Calon Kepala Sekolah dan Kepala Sekolah dihadapkan pada penafsiran ganda. Artinya kualifikasi dan kompetensi tersebut bisa diartikan sebagai syarat memasuki wilayah profesi kepala sekolah. Setelah yang bersangkutan diangkat sebagai kepala sekolah maka statusnya sebagai pendidik / guru menjadi lepas. Namun bisa pula ditafsirkan sebagai memperkuat status lama yakni "hanya" seorang guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah. Jika itu yang terjadi maka sebelah kakinya masih menginjakkan ke wilayah profesi guru, sebelah lagi menginjak profesi kepala sekolah.
            Permendiknas yang dinyatakan mulai berlaku tanggal 17 April 2007 tersebut juga tidak memberikan masa transisi sehingga rawan pelanggaran terhadap Permen tersebut. Dengan "wajib"nya dipenuhi standar kepala sekolah yang berlaku nasional tersebut dikaitkan dengan belum terlaksananya Uji Sertifikasi Guru dan pemberian sertifikatnya, maka tertutuplah pintu bagi Cakep (Calon Kepala Sekolah) yang sudah memiliki Sertifikat Diklat Cakep namun belum memiliki Sertifikat Pendidik sebagai Guru untuk diangkat sebagai Kepala Sekolah. Karena salah satu persyaratan untuk diangkat sebagai kepala sekolah yakni memiliki sertifikat pendidik sebagai guru belum terpenuhi. Jika Bupati / Walikota mengangkat Kepala Sekolah yang berasal dari guru yang belum disertifikasi maka hal itu bisa dianggap bertentangan dengan Permendiknas tentang Standar Kepala Sekolah ini.
             Disisi lain penetapan Standar Kepala Sekolah ini memang sangat positif dimasa keterbukaan dengan akuntabilitas publik yang semakin baik sekarang ini. Permen ini tentu tidak berdiri sendiri sebagai satu piranti hukum dalam mengatur dan upaya meningkatkan mutu Standar Pendidikan Nasional kita. Ditjen PMPTK telah menyusun suatu pedoman tentang Pengembangan Mutu Kepala Sekolah untuk kedua jalur yakni dari rekruitment calon kepala sekolah dan jalur peningkatan mutu kepala sekolah yang sudah dan sedang menjabat.
             Untuk bisa diangkat sebagai Kepala Sekolah seorang guru yang lulus seleksi harus mengikuti Sertifikasi melalui Diklat Cakep 900 jam yang diakhiri dengan Uji Kompetensi. Jika dinyatakan lulus sebagai Cakeppun masih harus melalui Uji Publik di hadapan beberapa unsur stake-holders dimana sekolah itu berada. Jika uji publik (semacam pemaparan visi dan misi lengkap dengan beberapa perencanaan) ini dapat dilalui barulah yang bersangkutan dapat diangkat dan ditempatkan di suatu sekolah sebagai kepala sekolah definitif. Sedangkan bagi kepala sekolah yang sedang menjabat, prosesi peningkatan mutu dilakukan dengan Uji Kompetensi
              Berkenaan dengan Standar Kompetensi, seseorang dapat diangkat sebagai Kepala Sekolah jika dia memiliki kompetensi-kompetensi sebagai berikut :
(a) Kompetensi kepribadian;
(b) Kompetensi Manajerial;
(c) Kompetensi Kewirausahaan;
(d) Kompetensi Supervisi;
(e) Kompetensi Sosial.
Kompetensi Kepribadian
1. Memiliki integritas kepribadian yang kuat sebagai pemimpin :
·         Selalu konsisten dalam berfikir, bersikap, berucap, dan berbuat dalam setiap melaksanakan suatu tugas pokok dan fungsi
·         Memiliki komitmen/loyalitas/ dedikasi/etos kerja yang tinggi dalam setiap melaksanakan suatu tugas pokok dan fungsi.
·         Tegas dalam dalam mengambil sikap dan tindakan sehubungan dengan pelaksanaan suatu tugas pokok dan fungsi.
·         Disiplin dalam melaksanakan suatu tugas pokok dan fungsi
2.Memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah:
·         Memiliki rasa keingintahuan yang tinggi terhadap kebijakan, teori, praktik baru sehubungan dengan pelaksanaan suatu tugas pokok dan fungsinya.
·         Mampu secara mandiri mengembangkan diri sebagai upaya pemenuhan rasa keingintahuannya terhadap kebijakan, teori, praktik baru sehubungan dengan pelaksanaan suatu tugas pokok dan fungsi.

3. Bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi:
·         Kecenderungan untuk selalu menginformasikan secara tranparan dan proporsional kepada orang lain atas segala rencana, proses pelaksanaan, dan keefektifan, kelebihan dan kekurangan pelaksanaan suatu tugas pokok dan fungsi
·         Terbuka atas saran dan kritik yang disampikan oleh atasan, teman sejawat, bawahan, dan pihak lain atas pelaksanaan suatu tugas pokok dan fungsi.
4.Mampu mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan sebagai kepala sekolah:
·         Memiliki stabilitas emosi dalam setiap menghadapi masalah sehubungan dengan suatu tugas pokok dan fungsi
·         Teliti, cermat, hati-hati, dan tidak tergesa-gesa dalam melaksanakan suatu tugas pokok dan fungsi
·         Tidak mudah putus asa dalam menghadapai segala bentuk kegagalan sehubungan dengan pelaksanaan suatu tugas pokok dan fungsi.
5.Memiiki bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan:
·         Memiliki minat jabatan untuk menjadi kepala sekolah yang efektif
·         Memiliki jiwa kepemimpinan yang sesuai dengan kebutuhan sekolah
Kompetensi Manajerial
1.      Mampu menyusun perencanaan sekolah untuk berbagai tingkatan perencanaan:
·         Menguasai teori perencanaan dan seluruh kebijakan pendidikan nasional sebagai landasan dalam perencanaan sekolah, baik perencanaan strategis, perencanaan orpariosanal, perencanaan tahunan, maupun rencana angaran pendapatan dan belanja sekolah,
·         Mampu menyusun rencana strategis (renstra) pengembangan sekolah berlandaskan kepada keseluruhan kebijakan pendidikan nasional, melalui pendekatan, strategi, dan proses penyusunan perencanaan strategis yang memegang teguh prinsip-prinsip penyusunan rencara strategis baik
·         Mampu menyusun rencana operasional (Renop) pengembangan sekolah berlandaskan kepada keseluruhan rencana strategis yang telah disusun, melalui pendekatan, strategi, dan proses penyusunan perencanaan renop yang memegang teguh prinsip-prinsip penyusunan rencana operasional yang baik.
·         Mampu menyusun rencana tahunan pengembangan sekolah berlandaskan kepada keseluruhan rencana operasional yang telah disusun, melalui pendekatan, strategi, dan proses penyusunan perencanaan tahunan yang memegang teguh prinsip-prinsip penyusunan rencana tahunan yang baik.
·         Mampu menyusun rencana anggaran belanja sekolah (RAPBS) berlandaskan kepada keseluruhan rencana tahunan yang telah disusun, melalui pendekatan, strategi, dan proses penyusunan RAPBS yang memegang teguh prinsip-prinsip penyusunan RAPBS yang baik.
·         Mampu menyusun perencanaan program kegiatan berlandaskan kepada keseluruhan rencana tahunan dan RAPBS yang telah disusun, melalui pendekatan, strategi, dan proses penyusunan perencanaan program kegiatan yang memegang teguh prinsip-prinsip penyusunan perencanaan program yang baik.
·         Mampu menyusun proposal kegiatan melalui pendekatan, strategi, dan proses penyusunan perencanaan program kegiatan yang memegang teguh prinsip-prinsip-prinsip penyusunan proposal yang baik.
2.      Mampu mengembangkan organisasi sekolah sesuai dengan kebutuhan:
·         Menguasai teori dan seluruh kebijakan pendidikan nasional dalam pengorganisasian kelembagaan sekolah sebagai landasan dalam mengorganisasikan kelembagaan maupun program insidental sekolah.
·         Mampu mengembangkan struktur organisasi formal kelembagaan sekolah yang efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan melalui pendekatan, strategi, dan proses pengorganisasian yang baik.
·         Mampu mengembangkan deskripsi tugas pokok dan fungsi setiap unit kerja melalui pendekatan, strategi, dan proses pengorganisasian yang baik.
·         Menempatkan personalia yang sesuai dengan kebutuhan
·         Mampu mengembangan standar operasional prosedur pelaksanaan tugas pokok dan fungsi setiap unit kerja melalui pendekatan, strategi, dan proses pengorganisasian yang baik
·         Mampu melakukan penempatan pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan prinsip-prinsip tepat kualifikasi, tepat jumlah, dan tepat persebaran.
·         Mampu mengembangkan aneka ragam organisasi informal sekolah yang efektif dalam mendukung implementasi pengorganisasian formal sekolah dan sekaligus pemenuhan kebutuhan, minat, dan bakat perseorangan pendidikan dan tenaga kependidikan
3.      Mampu memimpin guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal:
·         Mampu mengkomunikasikan visi, misi, tujuan, sasaran, dan program strategis sekolah kepada keseluruhan guru dan staf.
·         Mampu mengkoordinasikan guru dan staf dalam merelalisasikan keseluruhan rencana untuk mengapai visi, mengemban misi, mengapai tujuan dan sasaran sekolah
·         Mampu berkomunikasi, memberikan pengarahan penugasan, dan memotivasi guru dan staf agar melaksanakan tugas pokok dan fungsinya masing-masing sesuai dengan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan
·         Mampu membangun kerjasama tim (team work) antar-guru, antar- staf, dan antara guru dengan staf dalam memajukan sekolah
·         Mampu melengkapi guru dan staf dengan keterampilan-keterampilan profesional agar mereka mampu melihat sendiri apa yang perlu dilakukan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing
·         Mampu melengkapi staf dengan ketrampilan-ketrampilan agar mereka mampu melihat sendiri apa yang perlu dan diperbaharui untuk kemajuan sekolahnya
·         Mampu memimpin rapat dengan guru-guru, staf, orangtua siswa dan komite sekolah
·         Mampu melakukan pengambilan keputusan dengan menggunakan strategi yang tepat
·         Mampu menerapkan manajemen konflik
4.      Mampu mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal:
·         Mampu merencanakan kebutuhan guru dan staf berdasarkan rencana pengembangan sekolah
·         Mampu melaksanakan rekrutmen dan seleksi guru dan staf sesuai tingkat kewenangan yang dimiliki oleh sekolah
·         Mampu mengelola kegiatan pembinaan dan pengembangan profesional guru dan staf
·         Mampu melaksanakan mutasi dan promosi guru dan staf sesuai kewenangan yang dimiliki sekolah
·         Mampu mengelola pemberian kesejahteraan kepada guru dan staf sesuai kewenangan dan kemampuan sekolah
5.      Mampu mengelola sarana dan prasarana sekolah dalam rangka pendayagunaan secara optimal:
·         Mampu merencanakan kebutuhan fasilitas (bangunan, peralatan, perabot, lahan, infrastruktur) sekolah sesuai dengan rencana pengembangan sekolah
·         Mampu mengelola pengadaan fasilitas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
·         Mampu mengelola pemeliharaan fasilitas baik perawatan preventif maupun perawatan terhadap kerusakan fasilitas sekolah
·         Mampu mengelola kegiatan inventaris sarana dan prasarana sekolah sesuai sistem pembukuan yang berlaku.
·         Mampu mengelola kegiatan penghapusan barang inventaris sekolah
6.      Mampu mengelola hubungan sekolah – masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah:
·         Mampu merencanakan kerjasama dengan lembaga pemerintah, swasta dan masyarakat
·         Mampu melakukan pendekatan-pendekatan dalam rangka mendapatkan dukukungan dari lembaga pemerintah, swasta dan masyarakat
·         Mampu memelihara hubungan kerjasama dengan lembaga pemerintah, swasta dan masyarakat
7.      Mampu mengelola kesiswaan, terutama dalam rangka penerimaan siswa     baru, penempatan siswa, dan pengembangan kapasitas siswa:
·         Mampu mengelola penerimaan siswa baru terutama dalam hal perencanaan dan pelaksanaan penerimaan siswa baru sesuai dengan kebutuhan sekolah
·         Mampu mengelola penempatan dan pengelompokan siswa dalam kelas sesuai dengan maksud dan tujuan pengelompokan tersebut.
·         Mampu mengelola layanan bimbingan dan konseling dalam membantu penguatan kapasitas belajar siswa
·         Mampu menyiapkan layanan yang dapat mengembangkan potensi siswa sesuai dengan kebutuhan, minat, bakat, kreativitas dan kemampuan
·         Mampu menetapkan dan melaksanakan tata tertib sekolah dalam memelihara kedisiplinan siswa
·         Mampu mengembangkan sistem monitoring terhadap kemajuan belajar siswa
·         Mampu mengembangkan sistem penghargaan dan pelaksanaannya kepada siswa yang berprestasi
8.      Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional:
·         Menguasai seluk beluk tujuan nasional, tujuan pembangunan nasional, dan tujuan pendidikan nasional, regional, dan lokal secara tepat dan kompherensif sehingga memiliki sikap positif akan pentingnya tujuan-tujuan tersebut sebagai arah penyelenggaraan pendidikan dan terampil menjabarkannya menjadi kompetensi lulusan dan kompetensi dasar.
·         Memiliki wawasan yang tepat dan komprehensif tentang kedirian peserta didik sebagai manusia yang berkarakter, berharkat, dan bermartabat, dan mampu mengembangan layanan pendidikan sesuai dengan karakter, harkat, dan martabat manusia.
·         Memiliki pemahaman yang komprehensif dan tepat, dan sikap yang benar tentang esensi dan tugas profesional guru sebagai pendidik
·         Menguasai seluk beluk kurikulum dan proses pengembangan kurikulum nasional sehingga memiliki sikap positif terhadap kebaradaan kurikulum nasional yang selalu mengalami pembaharuan, serta terampil dalam menjabarkannya menjadi kurikulum tingkat satuan pendidikan
·         Mampu mengembangkan rencana dan program pembelajaran sesuai dengan kompetensi lulusan yang diharapkan
·         Menguasai metode pembelajaran efektif yang dapat mengembangkan kecerdasan intelektual, spritual, dan emosional sesuai dengan materi pembelajaran
·         Mampu mengelola kegiatan pengembangan sumber dan alat pembelajaran di sekolah dalam mendukung pembelajaran aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan
·         Menguasai teknik-teknik penilaian hasil belajar dan menerapkannya dalam pembelajaran
·         Mampu menyusun program pendidikan per tahun dan per semester
·         Mampu mengelola penyusunan jadwa pelajaran per semester
·         Mampu melaksanakan monitoring dan evaluasi program pembelajaran dan melaporkan hasil-hasilnya kepada stakeholders sekolah.
9.      Mampu mengelola keuangan sekolah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien:
·         Mampu merencanakan kebutuhan keuangan sekolah sesuai dengan rencana pengembangan sekolah, baik untuk jangka pendek maupun untuk jangka panjang.
·         Mampu mengupayakan sumber-sumber keuangan terutama yang bersumber dari luar sekolah dan dari unit usaha sekolah.
·         Mampu mengkoordinasikan pembelanjaan keuangan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan berdasarkan asas prioritas dan efisiensi
·         Mampu mengkoordinasikan kegiatan pelaporan keuangan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
10.  Mampu mengelola ketatausahaan sekolah dalam mendukung kegiatan-kegiatan sekolah:
·         Mampu mengelola administrasi surat masuk dan surat keluar sesuai dengan pedoman persuratan yang berlaku
·         Mampu mengelola administrasi sekolah yang meliputi administrasi akademik, kesiswaan, sarana/prasarana, keuangan, dan hubungan sekolah-masyarakat
·         Mampu mengelola administrasi kearsipan sekolah baik arsip dinamis maupun arsip lainnya
·         Mampu mengelola administrasi akreditasi sekolah sesuai dengan prinsip-prinsip tersedianya dokumen dan bukti-bukti fisik
11.  Mengelola unit layanan khusus sekolah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan kesiswaan di sekolah:
·         Mampu mengelola laboratorium sekolah agar dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan pembelajaran siswa
·         Mampu mengelola bengkel kerja agar dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan pembelajaran keterampilan siswa
·         Mampu mengelola usaha kesehatan sekolah dan layanan sejenis untuk membantu siswa dalam pelayanan kesehatan yang diperlukan
·         Mampu mengelola kantin sekolah berdasarkan prinsip kesehatan, gizi, dan keterjangkauan
·         Mampu mengelola koperasi sekolah baik sebagai unit usaha maupun sebagai sumber belajar siswa
·         Mampu mengelola perpustakaan sekolah dalam menyiapkan sumber belajar yang diperlukan oleh siswa
12.  Mampu menerapkan prinsip-prinsip kewirausahaan dalam menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah:
·         Mampu bertindak kreatif dan inovatif dalam melaksanakan pekerjaan melalui cara berpikir dan cara bertindak
·         Mampu memberdayakan potensi sekolah secara optimal ke dalam berbagai kegiatan-kegiatan produktif yang menguntungkan sekolah
·         Mampu menumbuhkan jiwa kewirausahaan (kreatif, inovatif, dan produktif) di kalangan warga sekolah
13.  Mampu menciptakan budaya dan iklim kerja yang kondusif bagi pembelajaran siswa:
·         Mampu menata lingkungan fisik sekolah sehingga menciptakan suasana nyaman, bersih dan indah
·         Mampu membentuk suasana dan iklim kerja yang sehat melalui penciptaan hubungan kerja yang harmonis di kalangan warga sekolah
·         Mampu menumbuhkan budaya kerja yang efisien, kreatif, inovatif, dan berorientasi pelayanan prima
14.  Mampu mengelola sistem informasi sekolah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan:
·         Mampu mengembangkan prosedur dan mekanisme layanan sistem informasi
·         Mampu menyusun format data base sekolah sesuai kebutuhan
·         Mampu mengkoordinasikan penyusunan data base sekolah baik sesuai kebutuhan pendataan sekolah
·         Mampu menerjemahkan data base untuk merencanakan program pengembangan sekolah
15.  Terampil dalam memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah:
·         Mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam manajemen sekolah
·         Mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komukasi dalam pembelajaran, baik sebagai sumber belajar maupun sebagai alat pembelajaran
16.  Terampil mengelola kegiatan produksi/jasa dalam mendukung sumber pembiayaan sekolah dan sebagai sumber belajar sisiwa:
·         Mampu merencanakan kegiatan produksi/jasa sesuai dengan potensi sekolah
·         Mampu membina kegiatan produksi/jasa sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan yang profesional dan akuntabel
·         Mampu melaksanakan pengawasan kegiatan produksi/jasa dan menyusun laporan
·         Mampu mengembangkan kegiatan produksi/jasa dan pemasarannya
17.  Mampu melaksana-kan pengawasan terhadap pelaksana-an kegiatan sekolah sesuai standar pengawasan yang berlaku:
·         Memahami peraturan-peraturan pemerintah yang berkaitan dengan standar pengawasan sekolah
·         Melakukan pengawasan preventif dan korektif terhadap pelaksanaan kegiatan sekolah
Kompetensi Supervisi
1.      Mampu melakukan supervisi sesuai prosedur dan teknik-teknik yang tepat:
·         Mampu merencanakan supervisi sesuai kebutuhan guru
·         Mampu melakukan supervisi bagi guru dengan menggunakan teknik-teknik supervisi yang tepat
·         Mampu menindaklanjuti hasil supervisi kepada guru melalui antara lain pengembangan profesional guru, penelitian tindakan kelas, dsb.
2.      Mampu melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan program pendidikan sesuai dengan prosedur yang tepat:
·         Mampu menyusun standar kinerja program pendidikan yang dapat diukur dan dinilai.
·         Mampu melakukan monitoring dan evaluasi kinerja program pendidikan dengan menggunakan teknik yang sesuai
·         Mampu menyusun laporan sesuai dengan standar pelaporan monitoring dan evaluasi
           Kompetensi Sosial
1.      Terampil bekerja sama dengan orang lain berdasarkan prinsip yang saling menguntungkan dan memberi manfaat bagi sekolah:
·         Mampu bekerja sama dengan atasan bagi pengembangan dan kemajuan sekolah
·         Mampu bekerja sama dengan guru, staf/karyawan, komite sekolah, dan orang tua siswa bagi pengembangan dan kemajuan sekolah
·         Mampu bekerja sama dengan sekolah lain dan instansi pemerintah terkait dalam rangka pengembangan sekolah
·         Mampu bekerja sama dengan dewan pendidikan kota/kabupaten dan stakeholders sekolah lainnya bagi pengembangan sekolah
2.  Mampu berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan:
·         Mampu berperan aktif dalam kegiatan informal di luar sekolah
·         Mampu berperan aktif dalam organisasi sosial kemasyarakatan
·         Mampu berperan aktif dalam kegiatan keagamaan, kesenian, olahraga atau kegiatan masyarakat lainnya
·         Mampu melibatkan diri dalam pelaksanaan program pemerintah
3. Memiliki kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain:
·         Mampu menggali persoalan dari lingkungan sekolah (berperan sebagai problem finder)
·         Mampu dan kreatif menawarkan solusi (sebagai problem solver)
·         Mampu melibatkan tokoh agama, masyarakat, & pemerintah dalam memecahkan masalah kelembagaan
·         Mampu bersikap obyektif/tidak memihak dalam mengatasi konflik internal sekolah
·         Mampu bersikap simpatik/tenggang rasa terhadap orang lain
·         Mampu bersikap empatik/sambung rasa terhadap orang lain,

D.    Kreteria Pengawas  Yang Profesional
Kompetensi pengawas sekolah/madrasah yang tersirat dan tersurat dalam Permendiknas No 12 tahun 2007,terdiri atas enam(6) dimensi kompetensi yang dikembangkan menjadi 36 kompetensi inti,yang terdiri dari:

1. Kompetensi Kepribadian

Kompetensi kepribadian pengawas sekolah/madrasah adalah kemampuan pengawas sekolah dalam menampilkan dirinya atau performance diri sebagai pribadi yang:

(1)
 bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas pokoknya

(2)
 kreatif dalam bekerja dan memecahkan masalah

(3)
 ingin tahu hal-hal baru tentang ilmu pengetahuan, teknologi  
       dan seni
(4)
 memiliki motivasi kerja dan bisa memotivasi orang lain dalam
       bekerja.

2.
Kompetensi Sosial

Kompetensi sosial pengawas sekolah adalah kemampuan pengawas sekolah dalam membina hubungan dengan berbagai pihak serta aktif dalam kegiatan organisasi profesi pengawas (APSI).
Kompetensi sosial pengawas sekolah mengindikasikan dua keterampilan yang harus dimiliki pengawas sekolah yakni(1) keterampilan berkomunikasi baik lisan atau tulisan termasuk keterampilan bergaul dan(2) keterampilan bekerja dengan orang lain baik secara individu maupun secara kelompok/ organisasi. Keterampilan ini mensyaratkan tampilnya sosok pribadi pengawas yang luwes, terbuka, mau menerima kritik serta selalu memandang positif orang lain. Kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial pengawas sekolah seba-gaimana dijelaskan di atas hanya tambahan dari kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial guru dan kepala sekolah Karena pengawas sekolah/madrasah berasal dari guru atau kepala sekolah sehingga kompetensi kepri-badian dan kompetensi sosial guru atau kepala sekolah sudah melekat pada dirinya.



3. Kompetensi Supervisi Manajerial

Kompetensi supervisi manajerial adalah kemampuan pengawas sekolah dalam melaksanakan pengawasan mana­jerial yakni menilai dan membina kepala sekolah dan tenaga kependidikan lain yang ada di sekolah dalam mempertinggi kualitas pengelolaan dan administasi sekolah.
Berikut ini kompetensi inti yang harus dimliki pengawas sekolah dalam dimensi kompetensi supervisi manajerial.

(1)
 menguasai pengetahuan tentang metode, teknik dan prinsip-prinsip
       supervisi dalam meningkatkan mutu pendidikan
(2)
 menguasai teknik menyusun program pengawasan berdasarkan visi,  
       misi, tujuan dan program pendidikan sekolah binaan
(3)
 menyusun metode kerja dan instrumen yang diperlukan untuk
       melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengawa­san di sekolah  
       binaannya.
(4)
 teknik menyusun laporan hasil-hasil pengawasan dan
       menindaklanjutinya untuk perbaikan program pengawas­an berikutnya
       pada sekolah binaannya
(5)
 membina kepala sekolah dalam pengelolaan dan administrasi satuan
       pendidikan berdasarkan manajemen peningkatan mutu pendidikan di
       sekolah
(6)
 membina kepala sekolah dan guru dalam melaksanakan bimbingan
       konseling di sekolah
(7)
 mendorong guru dan kepala sekolah dalam mereflek-sikan hasil-hasil
       yang dicapainya untuk menemukan ke-lebihan dan kekurangan dalam
       melaksanakan tugas pokoknya
(8)
 memantau pelaksanaan standar nasional pendidikan dan memanfaatkan  
       hasil-hasilnya untuk membantu kepala sekolah mempersiapkan   
     akreditasi sekolahnya.`

4. Kompetensi Supervisi Akademik

Kompetensi supervisi akademik adalah kemampuan pengawas sekolah dalam melaksanakan pengawasan akade­mik yakni menilai dan membina guru dalam rangka memper­t/nggi kualitas proses pembelajaran yang dilaksanakannya agar berdampak terhadap kualitas hasil belajar siswa.

.Berikut adalah kompetensi inti dari dimensi kompe­tensi supervisi akademik.

(1) menguasai konsep, prinsip, teori dasar, karakteristik dan kecenderungan perkembangan tiap mata pelajaran

(2) menguasai konsep, prinsip, teori dasar, karakteristik dan kecenderungan proses pembelajaran/pembimbingan tiap mata pelajaran

(3) membimbing guru dalam menyusun silabus mata pelajaran berdasarkan standar isi, standar kompetensi dan kompetensi dasar serta prinsip-prinsip pengem-bangan KTSP

(4) membimbing guru dalam memilih dan menggunakan strategi/metode/teknik

pembelajaran/’bimbingan setiap mata pelajaran membimbing guru dalam menyusun rencana pelaksa­naan pembelajaran tiap mata pelajaran

(5) membimbing guru dalam menyususn rencana pelaksanaan pembelajaran tiap mata pelajaran.

(6)
 membimbing guru dalam melaksanakan pembelajaran di laboratorium
       dan di lapangan
(7)
 membimbing guru dalam mengelola, merawat, mengem -bangkan dan
       menggunakan media serta fasilitas pembe-lajaran/bimbingan
(8)
 membimbing guru dalam memanfaatkan teknologi informasi untuk

       pembelajaran/bimbingan

5. Kompetensi Evaluasi Pendidikan

Kompetensi evaluasi pendidikan adalah kemampuan pengawas sekolah dalam kegiatan mengumpulkan, mengo-lah, menafsirkan dan menyimpulkan data dan informasi untuk menentukan tingkat keberhasilan pendidikan.
Dimensi kompetensi evaluasi pendidikan terdiri atas enam kompetensi inti yakni:
(1)
 menyusun kriteria dan indikator keberhasilan pembela­jaran/bimbingan
(2)
 membimbing guru dalam menentukan aspek-aspek yang penting dinilai  
       dalam pembelajaran/bimbingan
(3)
 menilai kinerja kepala sekolah, guru dan staf sekolah dalam
       melaksanakan tugas pokok dan tanggungjawabnya dalam
       meningkatkan mutu pendidikan
(4)
 memantau pelaksanaan pembelajaran/bimbingan dan hasil belajar
      siswa serta menganalisisnya untuk perba-ikan mutu
      pembelajaran/bimbingan
(5)
 membina guru dalam memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan
       mutu pendidikan dan pembelajaran/ bimbingan
(6)
 mengolah dan menganalisis data hasil penilaian kinerja kepala sekolah,     
         guru dan staf sekolah

6. Kompetensi Penelitian dan Pengembangan

Kompetensi penelitian dan pengembangan adalah kemarnpuan pengawas sekolah dalam merencanakan dan melaksanakan penelitian pendidikan/pengawasan serta menggunakan hasil-hasilnya untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan.

Dimensi kompetensi penelitian dan pengembangan terdiri atas delapan kompetensi inti yakni:

(1)
 menguasai berbagai pendekatan, jenis dan metode penelitian dalam   
       pendidikan
(2)
 menentukan masalah kepengawasan yang penting diteliti baik untuk
       keperluan tugas pengawasan maupun untuk pengembangan karir
       profesinya
(3)
 menyusun proposal penelitian pendidikan baik penelitian kualitatif  
       maupun penelitian kuantitatif
(4)
 melaksanakan penelitian pendidikan untuk pemecahan masalah  
       pendidikan dan perumusan kebijakan pendi­dikan yang bermanfaat bagi  
       tugas pokok dan tanggung­jawabnya
(5)
 mengolah dan menganalisis data hasil penelitian pendidikan baik data
       kualitatif maupun data kuantitatif
(6)
 menulis karya tulis ilmiah dalam bidang pendidikan dan kepengawasan
       dan memanfaatkannya untuk perbaikan mutu pendidikan
(7)
 menyusun pedoman/panduan dan atau buku/modul yang diperlukan  
       untukmelaksanakan tugas pengawasan
(8)  memberikan bimbingan kepada guru tentang penelitian tindakan kelas  
    baik perencanaan maupun pelaksanaannya di sekolah

(Sumber : Permendiknas No 12 Tahun 2007,Prof.Dr.H.Nana Sudjana:Kompetensi Pengawas Sekolah)


E.     MASALAH YANG DIHADAPI KEPALA SEKOLAH DALAM TUGAS PROFESIONALNYA
Manajemen sekolahakan selalu dihadapkan pada berbagai masalah, baik yang bersifat keorganisasian atau individu-individu disekolah. Berdasarkan standar kepala sekolah / madrasah dalam Permen nomor 13 tahun 2007, dapat diidentifikasikan tugas-tugas yang ditangani dan dikuasai oleh kepala sekolah, yaitu tugas manajerial, kewirausahaan dan supervisi yang didasri oleh kepribadian dan kemampuan sosial yang baik.
                        Masalah yang dihadpi kepala sekolah dalam mengelola sekolah dapat diklasifikasikan menjadi 3 bagian, yaitu :
1.      Masalah dalam pembelajaran
2.      Masalahdalam manajemen sekolah
3.      Masalah dalam pemberdayaan masayarakat
Berikut uraian mengenai masalah-masalah, proses, penyebab dan dampak yang dihadpi oleh kepala sekolah dalam tiga hal tersebut.
a.       Masalah Dalam Pembelajaran
Masalah dalam pembelajaran merupakan pengelolaan sekolah yang muncul dihadapi kepala sekolah pada lingkup sekolah. Adapun macam-macam masalah dalam pembelajaran diantaranya :
1.      Tidak adanya / kurangnya guru dalam merencanakan dan mempersiapkan proses belajar mengajar
2.      Monotonnya / kuarang variatifnya metode PBM
3.      Minimnya / tidak adanya sumber belajar yang dibutuhkan
4.      Kurangnya kemampuan guru dalam menilai hasil belajar
5.      Rendahnya kemampuan / kompetensi guru dalam PBM
6.      Rendahnya minat  siswa dalam PBM
7.      Kurangnya motivasi guru dalam bekarja
8.      Tidak memadai / tidak terssedianya laboratorium yang dibutuhkan
9.      Minimnya SDM guru dan sarana.
10.  Kurangnya variasi dan motode PBM
Akibat permasalah dalam pembelajaran merupakan sumber pokok ketidakberhasilan lulusan . Apakah tidak lulus ujian nasional (UN), tidak dapat melanjutkan ke perguruan tinggi favorit, atau tidak menguasai kompetensi sebagaimana diissyartkan, atau bahkan tinggal kelas dan drop out. Akibat luas lagi lulusan SMA/ SMK yang kurang atau tidak memiliki kemampuan yang dipersyaratkan ini akan menjadi beban bangsa. Tidak saja bagi orang tuanya tetapi juga bagi masyarakat sekitarnya.
Pada akhirnya kondisi ini akan menjadi penghamburan sumber daya pendidikan, baik bagi siswa itu sendiri, pemerintah, sekolah, maupun orang tuanya, dan masyarakat secara umum.
Beberapa data sebagai bukti dampak dari kurang berhasilnya pembelajaran ditingkat SMA / SMK sebagai berikut :
-          Pengangguran lulusan SMA di Kabupaten Karang Anyar Solo tercatat 6.000 – 7.000 pada tahun 2007, 80 % pencari kerja di Kabupaten Karang Anyar adalah lulusan SMA (sumber : http: // harian joglosemar.com/indek.php?option=com_content&task=viw&id=6487&Itemid=1, 08/04/2008
-          Data kenakalan anak SMA /SMK yang merupakan indikasi dari tidak berhasilnya proses pembelajaran. Sebagaimana dikemukankan diatas, bahwa salah satu indikasi dari PBM yang berkualitas adalah perubahan [prilaku yang sesuai dengan norma yang dianut. Beberapa data menunjukan kondisi sebagai berikut : banyaknya tawuran antar siswa di Jakarta beberapa saat yang lalu kita lihat di televisi, adanya kecenderungan siswa membentuk geng dan terlibat perkelahian, banyak siswa dibawah umur terlibat dalam penggunaan narkoba dan zat aditif lainnya
-          Data mengenai seks bebas yang dilakukan siswa SMA / SMK baik tiyu dilakukan atas dasar suka sama suka atau berupa pemerkosaan menunjukkan bahwa dari tahun ke tahun meningkat.

b.      Masalah dalam manajemen sekolah
Masalah manajemen adalah masalah pokok yang dihadpi oleh kepala sekolah. Ukuran berhasil atau tidaknya suatu menejemn sekolah dapat dilihat dari dua pertanyaan :
-          Sejauhmana tujuan sekolah dapat tercapai secara tepat ?
-          Apakah pencapian tujuan sekolah dilakukan secara efisien ?
Pemahaman mengenai tujuan sekolah akan mengarahkan kepala sekolah kepada berbagai usaha yang sistematis dan terfokus dalam mencapai suatu suatu tujuan. Sedangkan kepala sekolah yang tidakmemiliki gambaran mengenai tujuan sekolah yang dicapai akan berprilaku tidak menentu dalam memimpin sekolah, ia bergerak seiring angin membawanya.
Dilihat dari aspeknya, masalah manajemen sekolah dapat diklasifikasikan menjadi masalah dalam :
1.      Manajemen kurikulum
Manajemen kurikulum merupakan kegiatan kepala sekolah yang dibantu oleh wakil kepala sekolah urusan kurikulum dan guru-guru dalam merencanakan, mengorganisasi, mengimplementasikan dan mengevaluasi kurikulum sekolah.
Masalah yang dihadapi pada manajemen kurikulum diantaranya :
-          Sebagian guru belum memperoleh implementasi KTSP baik dalam bentuk sosialisasi maupun pelatihan penyusunan dan penjabaran KTSP
-          Proses implementasi team teacing (tim pengajar) bagi guru masih tabu, karena tidak terbiasa mengajar secara tim
-          Sekolah tidak memiliki propil lulusan secara tertulis yang merupakan karateristik yang harus dimilki dan dikuasai siswa ketika ia lulus dari suatu jenjang pendidikan.
-          Dalam penyusunan KTSP kepala sekolah tidak melibatkan stakeholder
-          Sekolah hanya mengkopi dokumen KTSP dari sekolah lain dan hanya mengganti nama sekolahnya saja.
-          Banyak kepala sekolah yang tidak memiliki dokumen / panduan-panduan dalam penyusunan kurikulm seperti : Buku Panduan Penyusunan KTSP yang dikeluarkan Badan Standar Nasional Pendidikan , Undang-undang RI No  20 tahun 2005 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan pemerintah RI no 19 tahun 2005 tentang Standar Nasiona; Pendidikan, Kemendiknas RI No 22 tentang Standar Isi, Kemendiknas No 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan, dan masih banyak lagi peraturan peraturan yang haru di miliki kepala sekolah dalam manajemen kurikulu.

2.      Manajemen peserta didik
-          Masalah utama dalam manajemen peserta didik bagi sekolah-sekolah yang berada didaerah tertinggal adalah rendahnya kualitas dan kuantitas peserta didik yang mendaftar ke sekolah. Hal ini disebabkan oleh kepedulian masyarakat terdap pendidikan rendah.
-          Banyak siswa yang tidak disiplin
-          Sebagian siswa terlibat dalam tindakan kriminal, sek bebas, dan narkoba
-          Banyaknya siswa terlambat ke sekolah
-          Pakaian dan penampilan siswa yang tidaqk sesauai dengan tata tertib sekolah
3.      Manajemen tenaga pendidik dan kependidikan
-          Kurangnya profesionalisme  tenaga pendidik dan tenaga kependidikan ( TU, penjaga, laboran, pustakawan, teknisi)
-          Kurangnya jumlah tenaga pendidika dan tenaga kependidikan
-          Rendahnya  disiplin dan motivasi kerja tenaga pendidikan dan tenaga kependidikan
-          Rendahnya penguasaan materi bagi tenaga pendidik
-          Sebagian tenaga pendidik masih ada yang belum S1
-          Masih ada ketidaksesuainnya antara latar belakang dan mata pelajaran yang diampu
-          Ketidakmampuan tenaga TU dalam merespon tugas pokok dan fungsinya (tupoksi)
-          Tidak jarang tenaga TU tidak dapat mengoperasikan komputer
-          Penangan bimbingan konseling pada sekolah banyak yang tidak memiliki latar belakang psikologi pendidikan dan bimbingan, bahkan ada sekolah yang tidak memiliki guru BP
4.      Sarana prasarana
-          Terbatasnya sarana dan prasarana yang dimiliki sekolah
-          Rendahnya perawatan fasilitas sekolah
-          Sulitnya melaksanakan pemutahiran data masalah sarana prasarana
-          Rawannya bencana alam, banjir, kebakaran, gempa
-          Banyak komputer tidak digunakan akhirnya rusak, karena tidak ada tenaga yang mengoperasikannya
-          Tidak tersedianya laboratorium dan alat serta bahan praktikum
-          Kurangnya ruang kelas, perpustakaan , sarana MCK, gudang, dan sarana lainnya.

5.      Hubungan sekolah dengan masyarakat
-          Rendahnya tingkat partisifasi masyarakat dalam mengelola sekolah
-          Rendahnya manajemen hubungan sekolah dengan masyarakat yang dilakukan oleh pihak sekolah
-          Sebagian kepala sekolah tidak membuka lebar/ seluas-luasnya bagi guru dan masyarakat dalam membuat keputusan sekolah
-          Kepala sekolah tidak memilki gambaran mengenai bagaimana menjalin hubungan dengan masyarakat

6.      Kepemimpinan sekolah
-          Kurangnya ketrampilan dalam kepemimpinan, yang ditandai dengan seringnya terjadi konflik antara kepala sekolah dengan personil lainnya disekolah
-          Kurangnya kemampuan kepala sekolah dalam berkomunikasi dengan warga sekolah
-          Kurangnya kemampuan kepala sekolah dalam membina hubungan insani
-          Kurangnya kemampuan kepala sekolah dalam memotivasi warga sekolah
-          Kurangnya kepala sekolah dalam menganalisis masalah serta memecahkannya

7.      Supervisi dan pengawas sekolah
-          Banyak kepala sekolah tidak mengetahui bahkan tidak pernah melaksanakan supervisi sekolah
-          Kepala sekolah tidak mampu memberikan contoh dalam variasi metode pembelajaran
-          Kepala sekolah bingung dalam menganalisis berasil atau tidaknya suatu kondisi yang terjadi di sekolah
-          Rendahnya tindak lanjut dari temuan yang didapat dari pengawasan
-          Sebagian kepala sekolah bertindak berdasarkan kehendak sendiri tanpa melakukan identifikasi terhadap fakta, data, dan informasi yang memadai
8.      Pembiayaan sekolah
-          Kecilnya pemasukan dibanding dengan pengeluaran
-          Minimnya transparansi pengelolaan keuangan sekolah
-          Sebagian kepala sekolah lemah kemampuannya dalam : pembukuan, penyusunan RAPBS yang partisifatif, transparansi pengelolaan keuangan sekolah.

9.      Budaya sekolah
-          Tidak adanya desain budaya sekolah yang berorientasi pada mutu
-          Kurangnya teladan kepala sekolah dan guru dalam menanamkan nilai-nilai yang dianut di sekolah

10.  Sistem informasi manajemen sekolah
-          Banyak sekolah yang tidak memiliki sistem impormasi manajemen (SIM)
-          Banyak keputusan kepala sekolah dan guru tidak didasarkan pada sistem informasi manajemen
-          Banyak data-data yang dikarang, tidak sesuai fakta
-          Banyak administrasi disekolah masih menggunakan sistem manual, atau tidak menggunakan aplikasi tertentu
c.       Masalah Dalam Pemberdayaan Masyarakat
Pemberdayaan masyarakat bagi kepala sekolah dianggap sebagai suatu keniscayaan. Terlebih pada sekolah- sekolah didaerah terpencil, dimana partisifasi masyarakat berada pada posisi menengah kebawah. Dalam membina  hubungan dengan masyarakat dasarnya adalah kepercayaan, tanpa adanya kepercayaan pemberdayaan masyarakat hanya angang-angan saja.
-          Belum adanya kepercayaan kepala sekolah kepada masyarkat atau sebaliknya
-          Para orang tua merasa enggan jika diposisikan sebagai pembayar
-          Kepala sekolah tidak menempatkan masyarakat sebagai perencana,pelaksana, dan diberi juga kesempatan mengevaluasi
-          Kurangnya kepala sekolah memberikan informasi mengenai sekolah kepada masyarakat / orang tua
-          Masyarakat tidak diberikan akses terlibat dalam manajemen sekolah
-          Banyak kepala sekolah hanya melibatkan masyarakat sebagai penyandang dana
-           
F.      MASALAH YANG DIHADAPI GURU DALAM TUGAS PROFESIONALNYA

1.      Banyakguru yang hanya mengajar tanpa memiliki kemampuan sebagai pendidik
2.      Sebagaian guru mengajar tidak sesuai dengan bidang keahliannya, karena menutup kekurangan guru disuatu sekolah
3.      Banyak guru yang tidak sepenuh waktu mencurahkan pemikirannya sebagai guru ( teacher’s time )
4.      Banyak guru yang tidak sesuai anatara keahlian dan pekerjaannya ( link and match )
5.      Tingkat kesejahteraan  ( prosperiousits ) sebagaimana terukur dari upah, honor atau penghasilannya
6.      Karena  tingkat kesejahteraan guru masih relatif rendaah sehingga mendorong seorang pendidik untuk melakukan kerja sambilan dan bila mana sukses maka kerja sambilan bisa jadi  profesi mengajarnya berubah menjadi sambilan
7.      Dewasa ini banyak guru sibuk dengan berbagai alasan sehingga tidak jarang melupakan tujuan pendidikan menjadikan kewajiban dan tugas pokok
8.      Banyak guru menyepelekan tugas karena alasan kesejahteraan
9.      Kebiasaan guru yang mengajar kurang baik yaitu tiga per empat jam pelajaran dipakai untuk apersepsi / basa basi dan seperempat jam pelajaran  dipakai mengajar
10.  Banyak guru masuk ruangan untuk mengajar hanya sebagai rutinitas
11.  Banyak guru malas ke perpustakaan untuk belajare lebih mendalam masalah materi yang sedang diajarkan
12.  Guru  merasa puas dengan mengajar  menggunakan LKS yang berupa soal serta sedikit materi tanpa buku pendamping lainnya
13.  Kebiasaan guru membaca kuarang, lebih suka membaca koran dari pada buku pengayaan materi dari buku lain, lebih suka kriminal dari pada materi materi pelajaran
14.  Banyak guru merasa kesulitan untuk memulai melakukan penelitian atau melaksanakan PTK
15.  Sarana dan prasara penunjang pelajaran yang kurang memadai untuk guru melaksanakan KBM
16.  Banyak guru merasa kurang melaksanakan inovasi dalam menggunakan sarana dan media dalam melaksanakan proses KBM
17.  Banyak guru yang malas membuat alat peraga / media dalam melaksankan KBM
18.  Khusus di daerah  banyak guru yang belum dilibatkan dalan program pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan kompetensi mengajar
19.  Karena alasan keterpisahan dengan keluarga , banyak guru yang meninggalkan tempat tugas dan jarang mengajar
20.  Guru masih banyak menggunakan mewtode mengajar yang lama meskipun kurikulum  sudah berganti beberpa kali, sehingga proses KBM tidak menarik dan tidak bermutu
21.  Dalam menghadapi berbagai karakter siswa / murid , guru hanya menggunakan satu pendekatan saja tanpa menggunakan pengetahuan psikologi pendidikan
22.  Guru banyak ketakutan jika kepala sekolah akan melaksanakan supervisi
23.  Banyak perangkat mengajar yang tidak diselesaikan guru, dengan alasan tidak ada uangnya padahal itu merupakan tugas utama seorang guru dalam merencanakan suatu proses KBM
24.  Banyak guru malas melaksanakan proses penilaian sesuai peraturan atau petunjuk yang sesuai,banyak nilai yang di karang tanpa proses semestinya
25.  Keterbatasan perumahan juga merupakan masalah yang besar dalam melasanakan tugas bagi guru di daerah pedalaman
  
G.    MASALAH YANG DIHADAPI PENGAWAS DALAM TUGAS PROFESIONALNYA
Mengacu pada SK Menpan nomor 118 tahun 1996 tentang jabatan fungsional pengawas dan angka kreditnya, Keputusan bersama Mendikbud nomor 03420/O/1996 dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara nomor 38 tahun 1996 tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional pengawas serta Keputusan Mendikbud nomor 020/U/1998 tentang petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya, dapat dikemukakan tentang tugas pokok dan tanggung jawab pengawas sekolah yang meliputi:
  1. Melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pendidikan di sekolah sesuai dengan penugasannya pada TK, SD, SLB, SLTP dan SLTA.
  2. Meningkatkan kualitas proses belajar-mengajar/bimbingan dan hasil prestasi belajar/bimbingan siswa dalam rangka mencapai tujuan pendidikan.
Dalam melaksanakan tugasnya pengawas banyak menghadapi kendala-kendala atau masalah-masalah yang menghadangnya. Adapun masalah yang sering dihadapi oleh pengawas dalam tugas profesionalnya diantaranya adalah sebagai berikut :
  1. Banyak pengawas yang tidak menyusun program kerja kepengawasan untuk setiap semester dan setiap tahunnya pada sekolah yang dibinanya.
  2. Banyak pengawas yang merasa kesulitan dalam Melaksanakan penilaian, pengolahan dan analisis data hasil belajar/bimbingan siswa dan kemampuan guru.
  3. Sebagian pengawas tidak mengumpulkan dan mengolah data sumber daya pendidikan, proses pembelajaran/bimbingan, lingkungan sekolah yang berpengaruh terhadap perkembangan hasil belajar/bimbing­an siswa.
  4. Kebanyakan pengawas tidak melaksanakan analisis komprehensif hasil analisis berbagai faktor sumber daya pendidikan sebagai bahan untuk melakukan inovasi sekolah.
  5. Pengawas jarang  memberikan arahan, bantuan dan bimbingan kepada guru tentang proses pembelajaran/bimbingan yang bermutu untuk meningkatkan mutu proses dan hasil belajar/ bimbing­an siswa.
  6. Sebagian besar pengawas tidak melaksanakan penilaian dan monitoring penyelenggaran pendidikan di sekolah binaannya mulai dari penerimaan siswa baru, pelaksanaan pembelajaran, pelaksanaan ujian sampai kepada pelepasan lulusan/pemberian ijazah.
  7. Pengawas banyak yang tidak menyusun laporan hasil pengawasan di sekolah binaannya dan melaporkannya kepada Dinas Pendidikan, Komite Sekolah dan stakeholder lainnya.
  8. Jarang pengawas melaksanakan penilaian hasil pengawasan seluruh sekolah sebagai bahan kajian untuk menetapkan program kepengawasan semester berikutnya.
  9. Hanya sebagian pengawas yang memberikan bahan penilaian kepada sekolah dalam rangka akreditasi sekolah.
  10. Tidak banyak pengawas  memberikan saran dan pertimbangan kepada pihak sekolah dalam memecahkan masalah yang dihadapi sekolah berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan.
  11. Pengawas kesulitan masalah dana dan transportasi untuk menjangkau sekolah-sekolah yang jauh dari pusat kota
  12. Banyak pengawas yang dalam tugas pengawasannya hanya sebagai simbolis, datang tanda tangan SPPD , ngobrol dan pulang
  13. Banyak pengawas yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan sehingga merasa tidak ada modal untuk melaksanakan kepengawasannya
Berdasarkan uraian di atas maka tugas pengawas mencakup: (1) inspecting (mensupervisi), (2) advising (memberi advis atau nasehat), (3) monitoring (memantau), (4) reporting (membuat laporan), (5) coordinating (mengkoordinir) dan (6) performing leadership dalam arti memimpin dalam melaksanakan kelima tugas pokok tersebut (Ofsted, 2003).
Tugas pokok inspecting (mensupervisi) meliputi tugas mensupervisi kinerja kepala sekolah, kinerja guru, kinerja staf sekolah, pelaksanaan kurikulum/mata pelajaran, pelaksanaan pembelajaran, ketersediaan dan pemanfaatan sumberdaya, manajemen sekolah, dan aspek lainnya seperti: keputusan moral, pendidikan moral, kerjasama dengan masyarakat.
Tugas pokok advising (memberi advis/nasehat) meliputi advis mengenai sekolah sebagai sistem, memberi advis kepada guru tentang pembelajaran yang efektif, memberi advis kepada kepala sekolah dalam mengelola pendidikan, memberi advis kepada tim kerja dan staf sekolah dalam meningkatkan kinerja sekolah, memberi advis kepada orang tua siswa dan komite sekolah terutama dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pendidikan.
Tugas pokok monitoring/pemantauan meliputi tugas: memantau penjaminan/ standard mutu pendidikan, memantau penerimaan siswa baru, memantau proses dan hasil belajar siswa, memantau pelaksanaan ujian, memantau rapat guru dan staf sekolah, memantau hubungan sekolah dengan masyarakat, memantau data statistik kemajuan sekolah, memantau program-program pengembangan sekolah.
Tugas pokok reporting meliputi tugas: melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Propinsi dan/atau Nasional, melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan ke masyarakat publik, melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan ke sekolah binaannya.
Tugas pokok coordinating meliputi tugas: mengkoordinir sumber-sumber daya sekolah baik sumber daya manusia, material, financial dll, mengkoordinir kegiatan antar sekolah, mengkoordinir kegiatan preservice dan in service training bagi Kepala Sekolah, guru dan staf sekolah lainnya, mengkoordinir personil stakeholder yang lain, mengkoordinir pelaksanaan kegiatan inovasi sekolah.
Tugas pokok performing leadership/memimpin meliputi tugas: memimpin pengembangan kualitas SDM di sekolah binaannya, memimpin pengembangan inovasi sekolah, partisipasi dalam memimpin kegiatan manajerial pendidikan di Diknas yang bersangkutan, partisipasi pada perencanaan pendidikan di kabupaten/kota, partisipasi pada seleksi calon kepala sekolah/calon pengawas, partisipasi dalam akreditasi sekolah, partisipasi dalam merekruit personal untuk proyek atau program-program khusus pengembangan mutu sekolah, partisipasi dalam mengelola konflik di sekolah dengan win-win solution dan partisipasi dalam menangani pengaduan baik dari internal sekolah maupun dari masyarakat. Itu semua dilakukan guna mewujudkan kelima tugas pokok di atas.


BAB IV
KESIMPULAN

A.Kesimpulan

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa sikap dan perilaku guru yang profesional adalah mampu menjadi teladan bagi para peserta didik, mampu mengembangkan kompetensi dalam dirinya, dan mampu mengembangkan potensi para peserta didik. Sikap dan perilaku guru yang profesional mencakup enam belas pilar dalam pembangun karakter.
Berdasarkan tugas pokok dan fungsi di atas minimal ada tiga kegiatan yang harus dilaksanakan pengawas yakni:
1.      Melakukan pembinaan pengembangan kualitas sekolah, kinerja kepala sekolah, kinerja guru, dan kinerja seluruh staf sekolah,
2.      Melakukan evaluasi dan monitoring pelaksanaan program sekolah beserta pengembangannya,
3.      Melakukan penilaian terhadap proses dan hasil program pengembangan sekolah secara kolaboratif dengan stakeholder sekolah.
Banyaknya kepala sekolah yang kurang memenuhi standar kompetensi ini tak terlepas dari proses rekrutmen dan pengangkatan kepala sekolah yang berlaku saat ini. Di sejumlah negara, kata Surya, untuk menjadi kepala sekolah, seseorang harus menjalani training dengan minimal waktu yang ditentukan. Ia mencontohkan Malaysia, yang menetapkan 300 jam pelatihan untuk menjadi kepala sekolah, Singapura dengan standar 16 bulan pelatihan, dan Amerika, yang menetapkan lembaga pelatihan untuk mengembangkan profesi.

B. Saran
Para pendidik,
Kepala Sekolah, dan Pengawas yang terkait hendaknya mulai memahami, menerapkan, dan mengembangkan sikap-sikap serta perilaku dalam dunia pendidikan melalui teladan baik dalam pikiran, ucapan, dan tindakan.
















DAFTAR PUSTAKA

M. Ngalim Purwanto, 2003, Administrasi dan Supervisi Pendidikan, Bandung, PT : Remaja Rosdakarya
Piet A.Sahertian, 2008, Konsep Dasar & Teknik Supervisi Pendidikan Dalam Rangka Pengembangan Sumber Daya Manusia, Jakarta : Rineka Cipta
Hj. Sri Banun Muslim, 2009, Supervisi Pendidikan Meningkatkan Kualitas Profesionalisme Guru, Mataram : Alfabeta
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  No : 12  tentang Pengawas Sekolah
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  No : 13  tentang Kepala Sekolah
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  No : 16  tentang Guru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar